Mengenal Lebih Jauh Tentang Royalti Musik Dan Tarifnya
3 mins read

Mengenal Lebih Jauh Tentang Royalti Musik Dan Tarifnya

Mengenal Lebih Jauh Tentang Royalti Musik Dan Tarifnya – Kekacauan seputar royalti musik untuk penyanyi dan penulis lagu semakin meningkat. Baru-baru ini Angi Manzi menerbitkan daftar lagu yang belum ia terima royaltinya. Sementara itu, André Tauranyi menuntut royalti sebesar R35 miliar untuk lagunya yang berjudul ‘Mungkinkah’. Jadi, apa sebenarnya hak cipta musik itu?

Mengenal Lebih Jauh Tentang Royalti Musik Dan TarifnyaMengenal Lebih Jauh Tentang Royalti Musik Dan Tarifnya

theaddamsfamilymusicalstore – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak cipta adalah harga yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hak paten atas suatu barang atau produk. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2001 tentang Tata Laksana Hak Cipta Lagu dan Musik, hak cipta adalah imbalan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak atas penggunaan hak ekonomi atas suatu ciptaan atau produk hak terkait.

Baca Juga : Fakta Unik Manfaat Musik Untuk Tubuh Manusia

Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Pasal 40(1)(d) dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa lagu dan/atau musik, dengan atau tanpa teks, adalah karya yang dilindungi.

Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang dapat mengeksploitasi lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Layanan publik yang bersifat komersial dalam Pasal 3 PP 56 Tahun 2021 meliputi:

– Bank, perkantoran

– BIOSKOP

– Hotel (termasuk kamar dan fasilitasnya)

– Konser musik

– Lembaga penyiaran radio

– Penyiaran televisi

– Transportasi, misalnya bus, kereta api, kapal, pesawat terbang.

– Nada dering telepon.

– Pameran dan pameran dagang.

– Pertokoan.

– Pusat rekreasi.

– Restoran, pub, bar, kafe, bistro, klub malam, diskotik.

– Seminar dan konferensi bisnis.

– Tempat karaoke
Tarif royalti lagu dan musik

Tarif royalti untuk musik dan lagu diatur dalam Undang-Undang No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Rincian tarif royalti yang harus dibayarkan oleh pengguna komersial musik dan lagu adalah sebagai berikut.

1. Seminar dan konferensi

Rp 500.000 per hari (pembayaran minimum tahunan).

IKLAN.

2. Restoran, pub, bar, kafe, bistro, klub malam, dan diskotik

– Rp 60.000 per kursi per tahun untuk biaya kreatif dan biaya hak terkait (restoran dan kafe).

– Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk biaya kreatif dan biaya hak terkait (pub, bar, dan bistro).

– Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk biaya kreator dan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk biaya hak terkait (klub malam dan diskotik).

3. Suara telepon, bank dan suara tunggu kantor.

– Rp 100.000 per tahun per saluran telepon (suara tunggu telepon).

– Rp 6.000 per meter persegi per tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Tarif royalti untuk musik di bioskop adalah Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan pasar

Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi umum

Baca Juga : Teori Detektif Sejati Di Negeri Malam: Iced In

– Selama persiapan penerbangan, pendaratan dan transfer darat: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket minimum) x durasi musik.

– Selama penerbangan: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket minimum) x durasi musik selama penerbangan x penggunaan musik (10%).

– Bus, kereta api, dan kapal: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket minimum) x durasi musik dalam perjalanan x persentase penggunaan musik (10%).

7. Konser musik.

– Berdasarkan penjualan tiket: penjualan tiket kotor x 2% + tiket gratis x 1%.

– 8. Konser musik gratis Tingkat penggunaan musik: biaya produksi musik x 2%.